Petani Indramayu Sambut Raperda Pertanian Organik

Kamis 20-06-2024,11:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Asep Kurnia

Dengan raperda yang sedang dibahas ini, sambung Ayi, jadi payung hukum dalam pengembangan pertanian organik di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Ketujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Ternyata Mereka Pernah..

BACA JUGA:Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam, Kadiv Humas Polri: Semuanya Sesuai dengan Ketentuan

Sementara itu, Kepala Desa Krasak, Khoirul Isma Arif SPd mengatakan, sebagai salah satu desa yang memiliki produk unggulan beras organik, akan mengembangkan pertanian organik di desanya. 

Pihaknya telah menyiapkan lahan desa sebagai lahan pertanian organik, sebagai langkah nyata.

Kuwu yang akrab disapa Arif itu menyambut baik langkah Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Barat yang sedang membahasa Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik di Jawa Barat.

 Aturan itu, kata Arif, bisa menjadikan sebagai landasan atau payung hukum bagi Pemerintahan Desa Krasak yang akan menjadikan wilayahnya sebagai desa pertanian organik, pertanian ramah lingkungan. 

BACA JUGA:Acak Peta Koalisi KIM, Imron Sambangi DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon

2

BACA JUGA:Kadisbudpar Kabupaten Cirebon Kritik FGD Blue Print Pembangunan: Pelaksanaan Ini Harus Dievaluasi

“Jika ada payung hukum yang jelas, kami juga enak membuat Perdesnya karena sudah ada Perda dari Pemprov Jabar, lahan yang kami siapkan akan jadi lahan percontohan dan pembuktian kepada petani penggunaan pupuk organik,” tuturnya. *

Kategori :