Daya Motor

DPRD Cirebon Dorong Perda Pelestarian Cagar Budaya, Baru 8 Objek Berstatus Resmi

DPRD Cirebon Dorong Perda Pelestarian Cagar Budaya, Baru 8 Objek Berstatus Resmi

PELESTARIAN. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati SPd menyampaikan pentingnya regulasi pelestarian cagar budaya.-Samsul Huda -Radar Cirebon

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Cirebon punya sejarah yang panjang. Jejaknya ada di mana-mana. Dari bangunan tua, situs, makam, hingga berbagai peninggalan yang menyimpan cerita masa lalu.

Masalahnya, tidak semua jejak itu sudah punya kepastian hukum. Di Kabupaten Cirebon, baru delapan objek yang resmi berstatus cagar budaya

Padahal, masih ada ratusan objek lain yang dinilai memiliki potensi nilai sejarah dan budaya, tapi belum mendapat penetapan resmi. Di titik itulah DPRD Kabupaten Cirebon ingin masuk.

DPRD mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

BACA JUGA:SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal di Sekitar Anak Krakatau

Bukan sekadar membuat aturan. Tetapi memberikan arah yang jelas, mana yang harus didata, mana yang harus ditetapkan, bagaimana melindunginya, dan siapa yang bertanggung jawab mengelolanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati SPd mengatakan, potensi cagar budaya di Kabupaten Cirebon sangat besar. Namun potensi itu belum seluruhnya berbanding lurus dengan status hukumnya.

"Banyak objek yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya. Tetapi sampai sekarang baru delapan yang resmi," kata Nana, kepada Radar, Jum'at (11/9/2026).

Karena itu, kata Nana, penyusunan Raperda menjadi penting. Terutama untuk memastikan proses inventarisasi dan penetapan tidak berjalan sporadis.

BACA JUGA:Warung Milik Warga Gebang Mekar Cirebon Ludes Dilalap Api, Ini Dugaan Penyebabnya

"Kami juga telah membuka ruang ekspose Raperda dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," terangnya. 

Menurutnya, berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan untuk memperkuat substansi regulasi sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.

Nana menilai, keberadaan perda nantinya bisa menjadi payung hukum untuk melakukan pendataan sekaligus perlindungan terhadap objek-objek bersejarah.

Sebab, tanpa pendataan yang jelas, sebuah peninggalan sejarah bisa saja hanya dianggap sebagai bangunan tua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait