Iptu Rudiana Resmi Dilaporkan ke Propam dan Bareskrim

Kamis 20-06-2024,12:58 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

RADARCIREBON.COM - Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke oleh Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon yang tengah berjalan.

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal yang diwakili Farhat Abbas bersama rekan, melaporkan Iptu Rudiana ke pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun laporan yang dilayangkan ke pihak Propam, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal menganggap bahwa Iptu Rudiana melanggar kode etik sebagai anggota Polri.

Dikutip dari salinan laporan yang dilayangkan, Iptu Rudiana terlalu cepat menetapkan 11 terduga pelaku tanpa menilai melakukan kesalahan atau tidak.

BACA JUGA:Pemenang Calon Bupati Majelengka 2024 Berdasarkan Analisis Akun Instagram Kandidat

"Pembuatan Laporan Polisi dan penentuan pelaku 8 (delapan) orang yang dilakukan oleh SAKSI RUDIANA (TERLAPOR), seakan-akan SAKSI RUDIANA (TERLAPOR) terlau cepat atau terburu-buru menerka 11 (sebelas) orang pelaku tersebut tanpa menilai salah atau tidaknya pelaku tersebut," tulis laporan tersebut.

Selain terlalu cepat menetapkan 11 terduga pelaku, Iptu Rudiana dianggap telah melakukan tindakan kekerasan dalam melakukan interogasi kepada tersangka.

2

"Selain, itu faktanya menurut keterangan Klien Kami Saka Tatal (SAKSI RUDIANA) TERLAPOR pada tanggal 31 Agustus 2016 s/d 15 September 2016 telah melakukan tindakan interograsi kepada Pelaku dengan menggunakan kekerasan dan penganiayaan untuk mengejar pengakuan," sambungnya.

Tindakan tersebut, sambungnya, telah melanggar Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Petani Indramayu Sambut Raperda Pertanian Organik

Sementara itu, laporan yang dilayangkan ke pihak Bareskrim, Iptu Rudiana dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam penanganan kasus meninggalnya Vina dan Eky.

Keterangan palsu yang dimaksud, keterangan dari Iptu Rudiana dengan hasil visum otopsi terhadap korban Vina dan Eky, tidak memiliki kesamaan.

Dalam laporan milik Iptu Rudiana, menyebutkan jika kedua korban (Vina dan Eky) mengalami luka tusukan benda tajam (samurai).

"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dan Otopsi tidak menyebutkan atau tidak menjelaskan luka penusukan atau pembacokan sebagaimana pada Laporan Polisi Saksi Rudiana (TERLAPOR)," tulis laporan tersebut.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal beranggapan bahwa Iptu Rudiana telah melakukan pelanggaran dengan melakukan rekayasa keterangan.

Kategori :