CIREBON - Kamis sore, (27/2) di halaman Pengadilan Negeri Sumber sekira pukul 13.30 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Samsul Rizal, pekerjaan PNS di KPU Sumber. Korban pencemaran nama baik, DR. J. Samsudin Saputra, SH, MH, didampingi Kuasa Hukumnya, LBH Pancaran Hati mengungkapkan, pada saat penerimaan seleksi calon anggota KPU yang tidak transparan. \"Syarat-syarat untuk menjadi anggota KPU Sumber. Samsul Rizal sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Cirebon memerintahkan kuasa hukum Dewi Pakungwati untuk mencabut gugatan yang ada di Pengadilan Negeri Sumber, saat ini sedang berjalan di persidangan,\" ungkap Ketua LBH Pancaran Hati, Yanto SH kepada Radarcirebon.com, Senin sore (3/2). Salinan dokumen yang diterima Radarcirebon.com, kutipan ucapan yang disampaikan Samsul Rizal kepada J. Samsudin, \"Perkara ini segera dicabut (dia mengulang lagi kata-kata tersebut sambil melotot dan menunjuk muka saya nada suaranya semakin tinggi hingga pengunjung sidang dan karyawan pengadilan banyak yang melihat,\" kutip dokumen tersebut. Lebih lanjut, kasus pencemaran nama baik J. Samsudin melalui kuasa hukumnya, LBH Pancaran Hati sudah melaporkan pengaduan ke unit III Polres Kabupaten Cirebon. (wb)
Kasus Pencemaran Nama Baik 25 Pengacara Laporkan Samsul Rizal
Senin 03-03-2014,20:23 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :