BACA JUGA:Menggali Narasi Utama Edu Heritage Cirebon – Jakarta, Peluang dan Daya Tarik Baru untuk Kedu Daerah
BACA JUGA:Kartini Ibu Pegi Setiawan Menyimpan Dendam Setelah Anaknya Dituduh Pembunuh? Simak Jawabannya
Pascapembatalan kelulusan ini, Disdik Jabar akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.
"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang."
"Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," kata Bey.
BACA JUGA:Jika Polda Jabar Kembali Mangkir Minggu Depan, Begini Nasib Sidang Praperadilan Pegi
BACA JUGA:Haul Kang Ayip Muh ke 18, Ingatkan Makna Luruskan Niat Perbanyak Sholawat
Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus.
Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.
"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah."
"Jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.
Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.
BACA JUGA:25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung Didiskualifikasi
Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.
"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat."