Jukir Liar Merajalela, Dishub Kabupaten Cirebon Siap layangkan Sanksi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menertibkan jukir liar di dua lokasi. Penertiban ini dalam rangka mengejar target PAD.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jumlah parkir liar di Kabupaten Cirebon tak terhitung. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mencoba menyisir juru parkir (jukir) liar di dua lokasi.
Yakni Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber. Hasilnya, ditemukan delapan jukir liar.
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST mengatakan, saat penertiban berlangsung para jukir liar ini berdalih dengan berbagai alasan, salah satunya telah mendapat surat tugas dari kelompok masyarakat.
Menanggapi hal itu, pihaknya pun mencoba melakukan pendekatan dengan cara persuasif. Mengajak mereka menjadi jukir resmi dibawah naungan Dishub. Tujuannya, agar retribusi parkir itu masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:70 Persen Anggaran Dishub Kabupaten Cirebon Untuk Bayar Tagihan Listrik
BACA JUGA:UPT PJU Dishub Cirebon Rutin Lakukan Pemeliharaan Lampu Jalan Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
"Kami ini kan dituntut untuk meningkatkan PAD. Maka retribusi parkir ini harus masuk ke kas daerah untuk menunjang pembangunan Kabupaten Cirebon," kata Hilman, Rabu 10 September 2025.
Dia menjelaskan, dakam menertibkan parkir liar juga, kedepan akan ada papan terkait papan informasi tarif parkir, termasuk membuat batasan atau marka parkir.
Sehingga tidak liar, sesuai dengan perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Bagiamana pun juga kita harus memanusiakan manusia. Selain itu, jukir ini adalah pahlawan PAD. Resiko mereka pun besar. Bekerja di jalan raya. Maka, kami mendorong agar para jukir memiliki BPJS," katanya.
Menurutnya, penertiban parkir liar ini masih bersifat persuasif. Kedepannya, jika tidak patuh terhadap pemerintah, akan ada tindakan. Termasuk sanksi yang diberikan yakni tindak pidana ringan (tipiring).
"Kalau tidak resmi. Sama saja dengan pungli. Ini masuknya, tipiring," ungkapnya.
BACA JUGA:Dituding Tebang Pilih, Dishub Pastikan Penertiban Parkir Liar di Kuningan Tegas Dan Berdasar Hukum
BACA JUGA:Satlantas Polres Cirebon Kota dan Dishub Gelar Sosialisasi ODOL di Jalur Pantura
Hilman menyadari bahwa potensi PAD dari retribusi parkir di Kabupaten Cirebon sangat besar. Hanya saja, dengan luas wilayah yang begitu besar, mendongkrak PAD dari retribusi parkir ini lumayan berat.
"SDM kami terbatas. Sementara wilayah Kabupaten Cirebon begitu luas. Dari barat, tengah, Utara dan Timur Cirebon.”
“Meski demikian, dalam upaya mendongkrak PAD, penertiban jukir liar ini akan menyasar ke semua wilayah," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Hilman, pihaknya akan mengadeng pihak kepolisian, kejaksaan, Polisi Militer untuk menertibkan juru parkir liar. Sebab, banyak juru parkir liar yang mengunakan rompi dishub.
Sebagai Kadishub, pihaknya akan melakukan pemetaan zonasi parkir selanjutnya, jika memungkinkan di pihak ketigakan.
"Target tahun ini, di APBD Murni Rp1,076 miliar. Namun, di APBD Perubahan dituntut naik 50 persen, jadi Rp1,6 miliar.”
“Bagi kami itu tidak masalah. Yang penting kita berusaha semaksimal mungkin. Target yang diberikan pemerintah daerah ini menjadi motivasi kami," tandasnya.
Karena itu, pihaknya melakukan upaya untuk meningkatkan target PAD dengan mengandeng juru parkir liar menjadi juru parkir resmi.
"Hadirnya juru parkir di wilayah Kabupaten Cirebon, justru memberikan lapangan kerja bagi mereka," tuturnya.
Perlu diketahui jumlah juru parkir resmi ada 498 orang yang terdaftar di Dishub Kabupaten Cirebon. Jumlah tersebut tersebar di 287 titik parkir yang ada di Kabupaten Cirebon. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


