Ini Dia Sanksi untuk Pelajar Pembuat Onar di Luragung dari Polres Kuningan

Selasa 25-06-2024,09:30 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

Ini Dia Sanksi untuk Pelajar Pembuat Onar di Luragung dari Polres Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Sejumlah pelajar pembuat onar di Luragung Kabupaten Kuningan kembali dipanggil polisi.

Baru-baru ini, Penyidik Polres Kuningan memanggil para pelajar yang terlibat dalam konten video tawuran di wilayah Kecamatan Luragung. 

Para pelajar pembuat onar di Luragung Kabupaten Kuningan ini mendapatkan pembinaan. 

Bagi para pelaku yang masih di bawah umur tersebut, tidak ada sanksi penahanan dari polisi. 

BACA JUGA:Logo HUT ke-79 RI Diluncurkan, Inilah Maknanya

BACA JUGA:Waduh! Kejari Kota Cirebon Gledah Perumda BPR Bank Cirebon

2

Kepada mereka hanya dikenakan sanksi wajib lapor satu minggu dua kali untuk memberikan efek jera.

Total, pelajar pembuat onar di Luragung Kuningan ini berjumlah 14 orang. Mereka terlibat aksi konten video tawuran. 

Kemarin, Senin 24 Juni 2024, mereka dikumpulkan di Aula Mapolres Kuningan. 

Ke-14 pelajar tersebut didampingi oleh orang tuanya masing-masing. Dihadirkan pula perangkat desa dan pihak sekolah. 

BACA JUGA:Imron Datangi Partai Golkar, Teguh: Kita Miliki Banyak Kesamaan dan Punya Catatan Sejarah

Dijelaskan oleh KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Wahyu Untoro, bahwa pihaknya memberikan arahan kepada para remaja pembuat onar di wilayah Luragung tersebut. 

Ia juga mengingatkan para remaja tersebut untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat ke depannya.

"Hari ini kami kumpulkan lagi para pelajar yang terlibat dalam video keributan di Luragung tersebut untuk dilakukan pembinaan, kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak berbuat hal serupa di kemudian hari. Kami juga mengundang para orang tua dan pihak sekolah sebagai bahan perhatian dan catatan mereka," ungkap Wahyu.

Kategori :