Kasus Perumda Bank Cirebon Sejak 2010, Kerugian Negara Lebih dari Rp3 Miliar
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Diduga kasus yang terjadi di Perumda BPR Bank Cirebon telah menyebabkan kerugiaan negara mencapai miliaran rupiah.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana tersebut telah dicium oleh pihak berwajib.
Kemarin, Senin 24 Juni 2024, telah dilakukan penggeledahan di kantor Bank Cirebon Jalan Talang, Kota Cirebon. Petugas dari kejaksaan sudah menyita sejumlah barang dan dokumen yang diperlukan.
Sementara itu, dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon, kerugian negara akibat kasus yang terjadi di Perumda Bank Cirebon mencapai lebih dari Rp3 miliar.
BACA JUGA:Nah Loh! KPK Ajak Masyarakat Awasi Proses PPDB
BACA JUGA:Waduh! Kejari Kota Cirebon Gledah Perumda BPR Bank Cirebon
Adapun penyelewengan dana tersebut diduga telah berlangsung sejak 2010 dan terus terjadi hingga tahun 2022.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon seperti sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Namun demikian, pihak kejaksaan sampai sejauh ini belum menyebut jumlah dan identitas terduga pelaku. Alasannya, masih dalam penyidikan.
Sementara itu, selain di Kantor BPR Cirebon, jaksa juga telah melakukan penggledahan di rumah terduga pelaku berinisial A.
BACA JUGA:Ini Dia Sanksi untuk Pelajar Pembuat Onar di Luragung dari Polres Kuningan
BACA JUGA:Sambut PPDB Tingkat SMP 2024, Disdik Kabupaten Cirebon Susun Strategi
Rumah yang digeledah tersebut terletak di wilayah Kangraksan, Kota Cirebon.
Dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Pahmi SH MH, penggeledahan dilakukan karena dokumen-dokumen yang akan diperiksa belum ditemukan.