Kasus Perumda Bank Cirebon Sejak 2010, Kerugian Negara Lebih dari Rp3 Miliar

Selasa 25-06-2024,10:30 WIB
Reporter : Ade Gustiana
Editor : Tatang Rusmanta

“Terduga pelaku masih dalam penyidikan. Kerugian negara kami hitung-hitung dari penyidik, lebih dari Rp3 miliar,” demikian dikatakan Pahmi, Senin 24 Juni 2024.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH MH mengungkapkan, dari proses penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon, pihaknya menyita 2 koper dan 3 dus dokumen. 

BACA JUGA:Imron Datangi Partai Golkar, Teguh: Kita Miliki Banyak Kesamaan dan Punya Catatan Sejarah

Terhadap dokumen-dokumen tersebut akan dilakukan pengecekan kembali. “Hingga saat ini kami masih lakukan penyidikan," tambahnya. 

Kantor Perumda BPR Bank Cirebon Digeledah

Penggeledahan kantor Perumda Bank Cirebon dilakukan pihak kejaksaan pada Senin, 24 Juni 2024. Dimulai pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.

Sekitar 3 jam petugas menggeledah kantor Bank Cirebon. Setelah itu mereka menyita sejumlah dokumen yang diangkut menggunakan 2 koper dan 3 dus.

Pihak kejaksaan mengungkapkan, proses penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.

2

Serta sudah ada izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn tanggal 24 Juni 2024.

Penggeledahan kantor Perumda Bank Cirebon dipimpin Kasi Pidsus Pahmi SH MH didampingi Kasi Intel, Slamet Haryadi SH MH.

Adapun dokumen yang disita petugas antara lain rekening tabungan, berita acara perhitungan selisih saldo, serta SOP perusahaan.

Selain pihak dari kejaksaan, penggeledahan itu pun didampingi oleh petugas dari TNI dan Polri serta perwakilan dari kelurahan. 

Pada saat yang sama, operasional bank berjalan seperti biasa. Terlihat banyak nasabah yang sedang menunggu pelayanan. 

Sebelum melakukan penggeledahan, seorang petugas memberikan penjelasan terkait kedatangan mereka serta maksud dan tujuannya.

Petugas itu juga memastikan, bahwa proses penggeledahan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan dan surat perintah.

“Kesimpulan kami melakukan penggeledahan ini yaitu adanya pendapat-pendapat dari tim penyidik, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, dalam pemeriksaan itu bahwa dokumen-dokumen yang kami anggap untuk dikumpulkan ternyata masih ada kekurangan dukomen-dokumen tersebut. Sehingga kami berkesimpulan bahwa untuk dilakukan penggeledahan ini," demikian dikatakan petugas tersebut kepada direksi Perumda Bank Cirebon.

Kategori :