Dua Pejudi Remi Tertangkap Polisi

Selasa 04-03-2014,11:16 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Dua orang yang tengah melakukan aktivitas perjudian dengan menggunakan kartu remi, tertangkap tangan petugas Satreskrim Polres Indramayu. Petugas kepolisian dari unit 1, berhasil mengamankan pejudi tersebut bersama barang buktinya. Saat dilakukan penggerebekan, para pejudi tengah asyik bertaruh uang di dalam sebuah warung yang terletak di Blok Dudukan Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu. “Dari penggerebekan yang dilakukan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp100 ribu. Keduanya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putera, Senin (3/3). Dua pejudi remi yang berhasil diamankan itu berinisial Bah (29) dan MN (41), warga Desa Singaraja. Keberhasilan mengamankan keduanya, bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian yang telah meresahkan warga. Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil meringkus pemain judi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tak lagi bisa mengelak lantaran barang bukti tersebut berada di tangan. Tanpa perlawanan, polisi menggelandang keduanya ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait