Sidang praperadilan ini pernah akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin 24 Juni 2024 namun diundur.
Hakim menjadwalkan ulang sidang tersebut lantaran pihak termohon yakni Polda Jawa Barat tidak hadir.
Ketidakhadiran Polda Jabar itu memicu gelombang kekesalan dari tim kuasa hukum Pegi. Bahkan, penyidik Polda Jabar dituding melakukan trik mengulur waktu.
Belakangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan yang sebelumnya sudah dilimpahkan oleh penyidik.
Kejati Jabar menilai berkas perkara itu belum lengkap. Sehingga dikembalikan dan meminta penyidik untuk melengkapinya lagi. Khususnya terkair alat bukti dan fakta-fakta hukumnya. (*)