Kronologi Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Korban Tewas Terpental

Jumat 28-06-2024,17:18 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

"Yang meninggal itu mobil yang mental itu, jadi meninggal seketika, kalau gak salah umurnya 56 tahun, yang di mobil kijang kapsul yang pertama ketabrak," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi tabrakan beruntun di ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), yang melibatkan 7 mobil dan mengakibatkan 3 korban luka dan satu orang meninggal dunia.

Tujuh mobil yang terlibat tabrakan beruntun, diantaranya tiga minibus dan dua truk yang sedang melaju dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Kecelakaan beruntun terjadi di KM 168 Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, sekitar pukul 08.35 WIB.

BACA JUGA:Modus Penipuan Like Video YouTube, Awas Jangan Terjebak!

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung mengevakuasi seluruh korban ke RSUD Cideres, Kabupaten Majalengka. 

Sedangkan bangkai kendaraan yang mengalami kerusakan cukup parah, diamankan petugas ke Pos PJR Tol Cipali, Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Kepala Divisi Operasi ASTRA Tol Cipali, Sri Mulyo membenarkan adanya kecelakaan tabrakan beruntun itu.

2

Dijelaskan Sri, petugas Traffic Monitoring Center (TMC) Astra Tol Cipali menerima informasi kejadian dari laporan telepon pengguna jalan. 

BACA JUGA:Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

"Selaras dengan pemenuhan terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM), petugas kami tiba di TKP di lokasi pada pukul 08.39 WIB," kata Sri, Jumat 28 Juni 2024.

Untuk proses penanganan kecelakaan, pihaknya sudah menerjunkan petugas ASTRA Tol Cipali yang terdiri dari 2 unit patroli, unit rescue, 2 unit tim medis, 5 unit derek, bersama satuan PJR (Patroli Jalan Raya) dan Polisi Kewilayahan berkoordinasi untuk menangani peristiwa tersebut.

"Adapun penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh PJR Wilayah Timur dan Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Majalengka," jelasnya.

Sri mengimbau kepada pengguna jalan yang akan berpergian menggunakan Tol Cipali untuk senantiasa menjaga keamanan dan keselamatan diri, keluarga, dan pengguna lain. 

BACA JUGA:Amunisi Anyar Timnas Indonesia Resmi WNI, Siap Perkuat Piala AFF U19 2024

"Pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta batas kecepatan yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam," himbaunya.

Kategori :