Kajari menyebut jika pengembalian tersebut merupakan bagian dari pertimbangan Kejaksaan terhadap proses resmi di penuntutan.
BACA JUGA:Tandatangani PKS Penyertaan Modal, Selangkah Lagi Bank Jambi menjadi anggota KUB bank bjb
"Perhitungan ini berdasarkan dari auditor kejaksaan tinggi Jawa Barat
Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 2 dan 3 undang2 tindak pidana korupsi KUHP,"ungkapnya. (dri)