JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sanksi pemberhentian tetap yang diputuskan oleh DKPP RI ini lantaran Hasyim Asy'ari terjerat kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Dengan dikeluarkannya keputusan DKPP RI ini, pengaduan tindakan dugaan asusila tersebut dikabulkan.
BACA JUGA:Vietnam Dibantai 5-0, Anak Asuh Nova Arianto Warisi DNA Timnas Indonesia
BACA JUGA:Gulung Vietnam 5-0, Timnas Indonesia U16 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U16 2024
BACA JUGA:Hj Nina Agustina-H Tarkani Dipasangkan, Resmi Maju di Pilkada Indramayu 2024?
Kemudian, DKPP RI juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengganti Ketua KPU RI dalam kurun waktu 7 hari sejak pembacaan putusan tersebut.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Selanjutnya, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
BACA JUGA:Unik, Kelompok Pemuda di Majalengka ini Mayoritas Berambut Gondrong
BACA JUGA:Potensi dan Peluang Energi Pasang Surut Air Laut di Cirebon
Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.