BACA JUGA:Empat Jamaah Haji asal Indramayu Meninggal Dunia
BACA JUGA:Pemkab Kuningan Bakal Sulap Sampah Jadi Lahan Bisnis
BACA JUGA:Ini Cara Unik AgenBRILink di Gresik Jawa Timur Jaga Pelanggan Tetap Setia
Atas perbuatan ini, CSM disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah.
BACA JUGA:Petugas Meninggal Dunia Usai Pemutakhiran Data Pemilih di Majalengka
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tipikor tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat adalah sebesar Rp. 1.189.871.205," pungkasnya. (oni/Burhan)