Kejari Indramayu Tahan Mantan Kadisbupar, Diduga Korupsi Pembanguan Sarana Wisata TA 2019

Jumat 05-07-2024,03:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni dan Burhan
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Empat Jamaah Haji asal Indramayu Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pemkab Kuningan Bakal Sulap Sampah Jadi Lahan Bisnis

BACA JUGA:Ini Cara Unik AgenBRILink di Gresik Jawa Timur Jaga Pelanggan Tetap Setia

Atas perbuatan ini,  CSM  disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah.

BACA JUGA:Petugas Meninggal Dunia Usai Pemutakhiran Data Pemilih di Majalengka

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tipikor tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat adalah sebesar Rp. 1.189.871.205," pungkasnya. (oni/Burhan)

Kategori :