ASN Jabar Bantah Perankan Video Mesum yang Viral di Medsos

Jumat 05-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Maka, Eni mengungkapkan, bahwa sekarang Pemprov Jawa Barat masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Dorong Kemajuan UMKM, BI Gelar CEF 2024 di Kuningan, Cek Jadwalnya!

BACA JUGA:Siap Dinaturalisasi, Kenzo Riedewald Bisa Jadi Pesaing Marselino Ferdinan

Lebih lanjut dia mengatakan, andai TS terbukti bersalah, Pemprov Jawa Barat tetap harus berhati-hati dan memiliki dasar yang kuat untuk menjatuhkan sanksi. 

"Mungkin atas dasar putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sanksi sudah ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Itu dari ringan sampai berat, tergantung seperti apa putusan pengadilan," jelasnya. 

Eni menegaskan, bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin untuk menangani permasalahan ini.

"Kami diberi perintah Pak Pj Gubernur untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi," ujarnya. 

"Kami juga secara bersamaan menerima informasi bahwa Itjen Kemendagri juga menaruh perhatian terhadap masalah ini. Demikian juga Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara," pungkasnya. (*)

Kategori :