BADUNG, RADARCIREBON.COM - Masih banyaknya pernikahan yang tidak tercatat oleh lembaga negara atau nikah siri.
Membuat tiga instansi pemerintah langsung proaktif membuat langkah konkret.
Ketiga instansi tersebut adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Agenda Hari Jadi Cirebon Hari ini, Ada Upacara, Kirab Prosesi Agung dan Drum Band IPDN
BACA JUGA:Lewat Film Pendek Hantu Sekolah, Sosialisasi Kreatif Cegah Pungli di Lingkungan Dunia Pendidikan
BACA JUGA:Sempat Ceritakan Curhat Narapidana Kasus Vina Cirebon, Budi Permadi Meninggal karena Stroke
Alasan ketiga instansi tersebut bergerak, agar keturunan pernikahan tersebut menjadi legal sehingga keturunan hasil pernikahan tersebut tetap mendapatkan hak-haknya.
"Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi."
"Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat," ujar Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin dalam acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan, di Badung, Bali, Jumat 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Kalahkan Turki, Belanda Tantang Inggris di Semifinal Euro 2024
BACA JUGA:Menang Adu Pinalti Atas Swiss, Inggris Amankan Tiket Semifinal Euro 2024
Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis.
Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
"Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi."
BACA JUGA:Hadapi Raksasa Asia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2024, Marselino Ferdinan Siap Tempur