BACA JUGA:5 Kedai Pecel Lele Terenak di Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon
"Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial," ucap Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama.
Ia berpendapat, penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.
"Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga."
BACA JUGA:Ombudsman RI Ungkap Alasan PPDB Selalu Menuai Masalah Setiap Tahunnya
BACA JUGA:Mengusung Kota Cirebon Nyaman dan Aman, Jadi Tujuan Utama Reza Mansyur
"Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu," ungkap Kamaruddin. (*)