JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Guna mencegah maraknya keterlibatan masyarakat terhadap judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bergerak dengan melakukan pembekuan 6.056 rekening.
Bahkan, OJK juga meminta pihak perbankan untuk menutup atau memblokir rekening dengan customer identification file (CIF) atau data nasabah yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Dian Ediana Rae bahwa pihaknya dan perbankan akan bertindak lebih keras lagi kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran yakni bandar dan fasilitator.
Menurut Dian, OJK dan Perbankan akan memasukkan para bandar ini dalam daftar larangan.
BACA JUGA:Eman Suherman Calon Bupati 2024, Diusung Koalisi Indonesia Maju versi Majalengka?
BACA JUGA:Hingga Senin, Indramayu Masih Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Tanam
“Mereka tidak diperbolehkan lagi membuka rekening di bank,” Ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin 8 Juli 2024.
Dengan adanya tindak tegas ini, pihaknya berharap hal ini dapat mempersulit mereka untuk mengoperasikan atau menjalankan judi online lagi.
Selain itu sanksi ini juga diharapkan bisa menjadi pengingat bagi para pelaku dan calon calon bandar judi online maupun kaki tangannya untuk ikut terjun ke dalam kegiatan ilegal judi online di Indonesia.
“Supaya ada faktor yang menakutkan. Karena saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatannya secara normal,” ucapnya.
BACA JUGA:Stefano Beltrame Tinggalkan Persib, Dicoret Bojan Hodak?
BACA JUGA:Pulang Membawa Kemenangan, Pegi Setiawan Nazar Mau Bikin Musola atau Mesjid
Sementara itu, untuk tindak pencegahan, OJK juga telah meminta perbankan untuk lebih ketat saat melakukan verifikasi know your customer (KYC) dan profiling calon nasabah yang akan membuka rekening baru.
Sebab, belakangan diketahui para bandar judi online kerap membeli rekening nasabah untuk menutup identitas mereka.
Untuk itu, menurutnya, perbankan harus menyempurnakan parameter untuk mendeteksi suatu rekening bank terkait dengan judi online. Tentunya hal ini harus dilakukan menggunakan sistem IT.
Selain edukasi mengenai bahaya melakukan kegiatan jual beli, edukasi rekening bank juga harus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Tiba di Rumah Cirebon, Ratusan Warga Berdesakan Menyambutnya
BACA JUGA:Copet Ikut Beraksi Ketika Pegi Setiawan Tiba di Rumah
“Transaksi judi online kadang-kadang melibatkan hanya uang Rp 10.000, ini yang sebelumnya tidak terdeteksi.”
“Sekarang itu parameternya sudah kita pakai, untuk transaksi yang kecil, tetapi sering dan dilakukan penarikan yang segera itu juga salah satu indikator,” tuturnya. (*)