Pegi Belum Sepenuhnya Bebas, Hotman Paris: Dalam Hitungan Hari Bisa Dipanggil Lagi

Rabu 10-07-2024,11:44 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

RADARCIREBON.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan diterima Hakim. Dengan begitu, penetapan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky, batal menurut hukum.

Keputusan tersebut, dibacakan oleh Eman Sulaeman selaku hakim tunggal dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman ketika membacakan keputusan di ruang sidang, Senin 8 Juli 2024.

Selanjutnya hakim memerintahkan pihak termohon (Polda Jabar) untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan menghentikan penyidikan.

BACA JUGA:Bendungan Cipanas Diresmikan, Pj Bupati Sumedang Bakal Bahas Potensi Wisata dengan Bupati Indramayu

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," sambung Eman.

Lewat putusan tersebut, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan. Hari itu juga, dijemput pihak keluarga dan kuasa hukum di rutan Polda Jabar.

Selanjutnya, Pegi Setiawan bersama keluarga tiba di rumahnya yang berlokasi di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa 9 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedatangan Pegi dan rombongan, disambut ratusan warga sekitar yang sudah menunggu kedatanganya sejak pagi hari.

BACA JUGA:Tim Hotman Paris Ingin Pegi Setiawan Ditangkap dan Jadi Tersangka Lagi? Reza Langsung Meluruskan

Pegi Setiawan akhirnya bebas. Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan sebagai tersangka tidak sah.

Namun menurut Pengacara Hotman Paris Hutapea, Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas dari kasus yang sempat menyeretnya.

Menurut pengacara kondang tersebut, status bebas Pegi Setiawan bukan dari pokok perkara, melainkan bebas dari sidang praperasilan.

"Pencerahan kepada masyarakat yang khususnya bukan ahli hukum. Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas, memang benar bebas, tapi bebasnya itu dari perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," ucap Hotman Paris dikutip dari akun pribadinya @hotmanparisofficial.

Dijelaskan Hotman, hakim memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena pihak penyidik Polda Jabar tidak melakukan secara benar.

Kategori :