"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Hotman, kemungkinan besar pihak penyidik bakal kembali memanggil Pegi untuk dimintai keterangan, tetapi sesuai dengan prosedural.
"Yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," sebut Hotman.
Euforia masyarakat yang merayakan kebebasan Pegi Setiawan, jelas Hotman, jangan terlalu berlebihan karena suatu saat bisa dipanggil kembali.
Ditegaskan Hotman, kebebasan Pegi Setiawan hanya sementara karena belum bebas dari pokok perkara.
"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan pokok perkara ada kemungkinan bebas hanya sebentar, habis itu penyidik mulai lagi mengikuti prosedur yang benar," paparnya.
Hal senada diungkapkan Raden Reza Pramadia, tim Hotman 911 yang juga selaku kuasa hukum Keluarga Vina.
Menurutnya, bukan Hotman Paris menginginkan Pegi diperiksa lagi untuk kemudian dijadikan tersangka. Tapi semua pihak harus sama-sama waspada. Terutama para pendukung Pegi Setiawan.
Bahwa polisi, lanjutnya, masih memiliki peluang untuk kembali memperkerakan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon tahun 2016 tersebut.
“Jadi, kita harus mewaspadai bahwa Pegi itu bisa dipanggil lagi sebagai saksi, kemudian dijadikan tersangka. Kan bisa,” katanya saat dikonfirmasi Radarcirebon.com.
Reza menambahkan, sesuai putusan hakim praperadilan, bahwa status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan karena terjadi kesalahan prosedur oleh penyidik kepolisian.
Oleh karena itu, menurut dia, masih ada peluang bagi kepolisian untuk membuka kembali perkara Pegi dengan mengulang prosesnya sesuai dengan prosedur.
“Kalau tiba-tiba ada panggilan sebagai saksi ya bisa saja. Kan tidak ada larangan untuk polisi memanggil saksi untuk dimintai keterangan,” imbuh Reza.*