Pemilik Warung Remang-Remang Gua Macam Bakal Dibongkar Paksa

Rabu 10-07-2024,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tempat usaha yang diduga dijadikan warung reman-remang di area Chargo Gua Macam, Palimanan Barat, Kabupaten Cirebon, pemilik diberi ultimatum.

Jika warung tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, tanggal 31 Juli 2024 mendatang, bakal ditertibkan secara paksa oleh petugas.

Sebelum dilakukan proses penertibakan, dilaksanakan sosialiasi yang digelar di Aula Kantor Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu 10 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.

Penertiban warung yang diduga dijadikan warung remang-remang di area Gua Macan itu, dirasakan sudah meresahkan warga.

BACA JUGA:Rail Clinic Layanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat di Sekitar Stasiun Ketanggungan

BACA JUGA:Pj Wali Kota Hadiri Gelaran Porsenitas dan Pameran Produk Unggulan ke XI tahun 2024 di Cilacap

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ka Sat Pol PP Kabupaten Cirebon H. Imam Ustadi, Sekdis Pol PP Kabupaten Cirebon, Tarsidi, Camat Gempol yang diwakili MP Kecamatan Gempol, H. Edi.

Selain itu, hadir pula Danramil 0620-16 Gempol, Kapten Arm Karsim, Kapolsek Gempol, Kompol Rinaldy, Kuwu diwakili Sekdes Palimanan Barat Nadira dan Perangkat Desa Palimanan Barat.

Dari lembaga desa, hadir Ketua BPD dan anggota BPD Desa Palimanan Barat, Perwakilan RT/RW Desa Palimanan Barat, Karang Taruna Desa Palimanan Barat.

Tidak ketinggalan, sosialisasi tersebut dihadiri pula tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan warga masyarakat Desa Palimanan Barat. 

BACA JUGA:DPRD Dorong Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dan Investasi BUMD

BACA JUGA:Terbaru! Marlyana Bocorkan Isi HP Mendiang Vina, Kontak dan Chat BBM Hilang

Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Satpol PP Kabupaten Cirebon yang bakal melakukan penertiban.

"Kami dari Pol PP Kabupaten Cirebon siap mengawal penertiban dan pembongkaran warung remang-remang yang ada di Gua Macam," ucap H Imam Ustadi.

Selain pemaparan tugas pokok Pol PP, juga dipaparkan proses penertiban warung di yang ada di area Gua Macan.

Kategori :