Adapun prosesnya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Sebutan Baru Damkar Kuningan: Penolong Segala Bidang
BACA JUGA:Pegi Belum Sepenuhnya Bebas, Hotman Paris: Dalam Hitungan Hari Bisa Dipanggil Lagi
- Tanggal 10 Juli 2024, akan diberikan surat peringatan pertama sampai 7 hari ke depan
- Tanggal 18 Juli 2024, akan diberikan surat peringatan kedua untuk 7 hari ke depan sampai tanggal 25 Juli 2024
- Tanggal 26 Juli 2024, akan diberikan surat peringatan ketiga selama 3 hari ke depan sampai tanggal 29 Juli 2024
- Tanggal 30 Juli 2024, akan diberikan waktu satu hari untuk pembongkaran sendiri
- Pada tanggal 31 Juli 2024, akan dilakukan pembongkaran secara paksa
BACA JUGA:DPRD Timba Ilmu Penerapan PBG di DPUPKP Yogjakarta
BACA JUGA:PJ Bupati Cirebon Siap Laksanakan Pesan Penting dari Presiden
"Kami sudah rapat dengan Muspika dan Muspida Kabupaten Cirebon terkait pembongkaran warung remang-remang yang ada di Gua Macam Desa Palimanan Barat," ucap Tarsidi, Sekdis Pol PP Kabupaten Cirebon.
Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan, jika biaya pembongkaran dan penertiban warung tersebut menjadi tanggungjawab Desa Palimanan Barat.
Adapun biaya yang harus ditanggung pihak desa meliputi, alat berat dan operator, alat angkut barang bongkar, tenaga kuli pembongkaran dan pembersihan, serta logistik.*