KPID Dorong Radio Untuk Mendapat Izin, Lebih dari Setengahnya Radio di Jawa Barat Tidak Berizin

Kamis 11-07-2024,16:30 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah (KPID) Jawa Barat dorong lembaga komunitas penyiaran di wilayahnya untuk mendapatkan izin penyiaran. Hal itu, disampaikan dalam kegiatan workshop peningkatan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk penyiaran komunitas di Desa Panembahan, Kecamatan Plered, Kamis (11/7).

Tercatat, yang tergabung dalam Jurnal Ranah Komunikasi (JRK) Jawa Barat ada sebanyak 52 radio yang telah terdata oleh KPID Jawa Barat. Sayangnya, hanya sekitar 25 radio yang sudah terdaftar. Itu pun, hanya 15 radio saja yang aktif, sementara 10 radio telah vakum.

Artinya, ada lebih dari setengahnya, radio yang tergabung dalam JRK tidak mendaftar izin penyiaran. Karena itu, KPID Jawa Barat  mendorong radio yang ada di Kabupaten Cirebon mendapatkan izin penyiaran.

"Dalam rangka workshop SDM, kita dorong agar teman-teman radio yang belum mendapatkan izin. Karena itu, kita manggil dari kementerian, apa sih yang menjadi kendala perizinan hari ini dan kita fasilitasi langsung dengan orang yang expert di bidang itu," kata Ketua KPID Jawa Barat, Dr Adiyana Slamet S.IP M.Si.

BACA JUGA:Organisasi Jemari Resmikan Posko Pemenangan Sahabat Imron di Palimanan

Tidak hanya kementerian, KPID Jawa Barat juga menggandeng Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi. Harapannya,  Workshop tersebut bisa menjadi sarana yang mudah untuk menempuh proses perizinan.

Disinggung soal yang menjadi masalah dalam menempuh perizinan. Adiyana Slamet menjelaskan, masalah perizinan itu pasca undang-undang 11 tahun 2020 ditetapkan, dan undang-undang nomor 32 tahun 2002 pasal 30, pasal 33 dicabut.

Maka dari itu, masalah perizinan dikembalikan ke pusat. Karena ada dua domain atau wilayah. Yakni KPID Jawa Barat dan Kementerian. Sehingga lembaga penyiaran komunitas pun merasa sulit.

"Saya pikir kemudian,  menjadi catatan buat kami, untuk mendorong masalah perizinan ini," terangnya.

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar di PN Kota Cirebon, Ini Jadwalnya

Di tempat sama, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi menyampaikan, dengan izin yang sudah tertangani itu, bisa diakseskan ke APBD. Karena APBD hanya bisa diakses oleh lembaga yang legalitas formalnya terpenuhi.

"Pada nantinya yang sudah berisi tentang yang belum berizin juga termotivasi untuk mengurus Perizinan.  Kemudian, kalau bisa dipermudah, ya jangan dipersulit perizinannya," katanya.

"Contoh mengembalikan perizinan lembaga komunitas penyiaran ini ditarik didelegasikan ke provinsi Jawa Barat melalui delegasi kewenangan ada legal formal dari KPI-nya," tandasnya. (cep)

Kategori :