Tindaklanjut Aduan Warga dalam Jum'at Curhat, SIM Keliling Polresta Cirebon Hadir di Sejumlah Kecamatan

Kamis 11-07-2024,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon hadir di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu 10 Juli 2024.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dalam Jum'at Curhat di Desa Bojong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polresta Cirebon untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu persyaratan legal saat berkendara.

BACA JUGA:Bersama BRI, Cokelat nDalem Mengukir Manisnya Usaha Mikro

BACA JUGA:PN Jakpus Vonis SYL 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp14 Miliar

BACA JUGA:Polresta Cirebon Amankan 3 Orang Pengguna Sabu-Sabu, Salah Satunya Oknum Pejabat Desa

"Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas Polresta Cirebon," ujar ujar Kombes Pol Sumarni.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polresta Cirebon.

BACA JUGA:Wafat, Gubernur Jawa Barat Periode 1993-2003 HR Nuriana Dimakamkan di TMP Cikutra Bandung

BACA JUGA:BKN Soroti Sekda Majalengka, Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024

BACA JUGA:Demo PPDB Kota Cirebon, Massa Mengaku Punya Bukti Kecurangan

"Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM," katanya.

Sementara itu, pada Kamis 11 Juli 2024 Mobil SIM Keliling beroperasi di Alun-Alun Palimanan, dan Jum'at 12 Juli 2024 besok SIM Keliling akan melayani pemohon di Kantor Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Adapun jam operasionalnya mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

BACA JUGA:Aan : Kuota BPJS PBI Masih Terbatas, Khusus Bagi Ibu Melahirkan

BACA JUGA:Padahal Sudah Bebas, Apa Misi Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK?

BACA JUGA:Ketua DPRD Kaget, Dirut BKC Pecah Rekor 29 Tahun Menjabat

BACA JUGA:KPID Dorong Radio Untuk Mendapat Izin, Lebih dari Setengahnya Radio di Jawa Barat Tidak Berizin

Pihaknya juga mengingatan bahwa bagi para pelajar yang belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Larangan tersebut sebagai upaya dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. (*)

Kategori :