Pj Bupati Cirebon Dorong Transformasi Digital Sertifikat Tanah

Jumat 12-07-2024,16:00 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menghadiri sosialisasi pencegahan kasus pertanahan melalui implementasi sertifikat elektronik di Hotel Aston Cirebon, Kamis (11/7/2024).

Dalam acara tersebut, Wahyu Mijaya menekankan pentingnya digitalisasi sertifikat tanah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi data pertanahan.

Menurutnya, sosialisasi ini tidak hanya mengenai sertifikat elektronik, tetapi juga bagaimana peta bidang tanah yang sudah terdaftar bisa diproses atau disertifikasi secara fisik, hingga dibuatkan menjadi dokumen elektronik.

Ia mengatakan, sertifikat tanah elektronik akan memberikan manfaat jangka panjang. Serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi pertanahan.

BACA JUGA:Kacau! Dana Kompensasi Air Rp60 Juta, Masuk Kas Desa Linggarjati Rp14 Juta, Sisanya Tidak Jelas

Kabupaten Cirebon, lanjut Wahyu, berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Pihaknya berharap, implementasi sertifikat tanah elektronik di daerahnya bisa segera terealisasi dalam jumlah banyak.

“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon yang aset tanahnya belum terdaftar, bisa disertifikatkan. Bagi yang masih berbentuk cetak, bisa dibuat sertifikat elektronik,” ujar Wahyu.

Wahyu menyebut, transformasi ini diyakini dapat mengamankan data lebih baik dan melindunginya dari potensi masalah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Himat Ginanjar SH MH menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk meningkatkan layanan pertanahan.

BACA JUGA:bank bjb Bersinergi dengan Kementerian PUPR, Salurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Wilayah Banten

“Program ini mencakup pelatihan, sosialisasi, dan dukungan infrastruktur. Semua buku tanah yang berbentuk cetak, harus divalidasi dan dibuat elektronik,” kata Yuniar.

Ia menambahkan, dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik, maka diharapkan perlindungan terhadap data pertanahan lebih baik dan potensi sengketa berkurang.

“Transformasi digital ini juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengelola dan memverifikasi aset tanah mereka,” tukasnya. (dri)

Kategori :