3 Surat 'Sakti', Bekal Pegi Setiawan Tidak Bakal Jadi Tersangka Lagi

Jumat 12-07-2024,16:39 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Menanggapi persoalan tersebut, Toni RM selaku Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, memberikan penjelasan.

Menurut Toni, status Pegi Setiawan sudah bebas sesuai di dalam amar putusan praperadilan pada angka 5 yang menyatakan, bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas ciri pemohon oleh termohon.

Jadi, menurut Toni, berdasarkan amar putusan nomor 5 tersebut, status Pegi Setiawan sudah terkunci.

"Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, klien kami tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci dalam putusan amar nomor 5 tadi," jelas Toni.

Kalau pun nantinya pihak penyidik Polda Jabar melanjutkan kembali penyidikan terhadap Pegi, Toni menegaskan tidak sah.

"Jadi segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat, nanti dinyatakan tidak sah. Sudah terkunci," tegasnya.

Hal tersebut, sambung Toni, juga sesuai di dalam pasal 83 KUHAP yang menyatakan, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.

"Sehingga putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan yang menyatakan penetapan tersangkanya itu batal demi hukum. Kemudian tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan putusan amar nomor 5 ini sudah final. Sudah berkekuatan hukum tetap," paparnya.

2

Dengan begitu, Toni menyatakan jika kliennya yang sudah diputuskan lewat sidang praperadilan, sudah bebas dan tidak mungkin jadi tersangka lagi.

"Jadi kalau ada pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi, itu keliru," jelasnya.*

Kategori :