Oknum PNS Keciduk Lagi Judi Kuclak

Rabu 05-03-2014,08:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) YM (46), terjaring dalam penggerebekan praktek judi ilegal jenis dadu kuclak, Senin sore (3/3) sekitar pukul 18.30. Informasi yang dihimpun dari Polsek Panyingkiran, warga Desa Leuwiseeng Kecamatan Panyingkiran tersebut ditangkap di kediaman HH (33) yang diduga merupakan bandar dan penyedia tempat perjudian kuclak di kawasan Blok Dukuhpari Desa Leuwiseeng Kecamatan Panyingkiran, beserta enam orang lainnya yang masih satu kampung, HJ (35), SR (21), AJ (32), DD (37), HR (60), dan DD (33). Kapolsek Panyingkiran AKP Rochani menjelaskan, penggerbekan pelaku judi kuclak ini berawal dari laporan masyarakat di daerah tersebut yang merasa resah dengan sering dilakukannya praktek perjudian ilegal pada salah satu rumah warga di lingkungan tersebut. Setelah melakukan pengintaian, petugas Polsek Panyinkiran dan tim Buser Polres Majalengka berhasil membekuk para pelaku praktek perjudian kuclak ini tanpa perlawanan. Karena saat digerebek, para pelaku tidak menyadari kedatangan petugas yang berniat membekuk mereka. “Kita langsung masuk ke rumah pelaku yang diduga bandarnya. Ternyata saat naik ke lantai 2 rumahnya, mereka sedang melakukan praktek perjudian dadu, atau yang lebih dikenal di kalangan pejudi dengan istilah kuclak. Salah satunya adalah oknum PNS,” kata Rochani. Dia menjelaskan, dari penggerbekan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa jenis barang bukti berupa uang yang dipakai sebagai taruhan sebanyak Rp506 ribu, tiga pasang mata dadu, papan pasangan, serta spidol dan kertas untuk mencatat hasil perjudian tersebut. Saat ini, delapan pelaku perjudian kuclak tersebut itu mendekam di ruang tahanan Mapolsek Panyingkiran, sambil menunggu proses interogasi dan dimintai keterangan untuk menyimpulkan kasus perjudian tersebut. Jika terbukti bersalah, kata Kapolsek, para pelaku perjudian ini bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sementara itu, HH yang diduga menjadi bandar dan menyediakan rumahnya sebagai tempat praktek perjudian mengaku jika usaha yang dilakukannya ini belum berlangsung lama. Dia pun mengaku jika praktek ini tidak dilakukan setiap hari, serta hanya kisaran satu minggu sekali saja dilakukan di rumahnya. Keuntungannya pun, kata dia, hanya berkisar di angka Rp50 ribu untuk sekali praktek. “Kecil-kecilan, yah tadinya cuma untuk iseng-iseng. Buat ngisi waktu libur, atau habis pulang nyupir. Kalau sudah gini, saya nyesel. Kasihan anak istri yang sudah saya kecewain,” kata sopir yang nyambi jadi bandar kuclak ini. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait