2. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp750 ribu.
3. Melawan Arus
Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
5. Melebihi Batas Kecepatan
Mengendarai kendaraan di jalan tetap harus memperhatikan keselamatan serta batas kecepatan. Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
6. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol
Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
7. Berkendara Dibawah Umur
Ada minimal usia seseorang bisa berkendara. Usia menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp 1 juta karena tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan Lebih dari Satu
Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
9. Roda Empat atau Lebih Tidak Memenuhi Layak Jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.