Untuk itu, dirinya bersama warga lainnya melakukan teguran kepada perusahaan yang menjalankan aktivitas tersebut.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Banyak Razia Kendaraan Bermotor di Cirebon, Pelanggaran Ini yang Ditarget Polisi
BACA JUGA:Koperasi Menjadi Penggerak Ekonomi
Namun dari pengakuan perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut, mengaku sudah mendapat izin dari warga.
"Ternyata itu hanya alasan, warga hanya disalahgunakan oleh oknum pengurus RW 01, 07 dan 10. Izinnya itu didapatkan tidak berdasarkan rapat dengan warga," jelasnya.
Untuk mengetahui siapa yang telah memberikan izin, Jamal mencari oknum warga yang disebutnya telah melanggar kesepekatan.
"Akhirnya kami datangi pengurus RW tersebut dan mengakui dia (RW) mendapat jatah selama 2 bulan. Kami terus menegur akhirnya dilakukan mediasi kembali dan disepakati," jelasnya.
BACA JUGA:Perlintasan Sebidang Bertambah, Menjadi Beban Pemkab Cirebon
Namun kesepakatan baru tersebut, kembali dilanggar oleh perusahaan batu bara.
"Maka kami melakukan demo. Aksi inilah puncaknya," tegas Jamal.
Dalam aksi demo tersebut, kembali dilakukan mediasi antara perusahaan dan warga.
Namun menurut Jamal, warga sudah tidak bisa lagi memberikan solusi. Mediasi tersebut buntu dengan hasil warga minta tetap minta ditutup.
BACA JUGA:PLN Apresiasi Implementasi Layanan Elektronik ATR/BPN Jawa Tengah: Proses Cepat dan Semakin Aman
BACA JUGA:Hasil Final EURO 2024 Spanyol vs Inggris: Inggris Belum Bebas dari Kutukan
"Kami tidak mau ada bergaining-bergaining lain, kecuali tutup. Karena intinya kami ingin sehat," sambung Jamal.