Bli Pragat-Pragat! Iptu Rudiana Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan 7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky

Rabu 17-07-2024,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kasus pembunuhan Vina dan Eky belum menemukan ujungnya. Kali ini, ayah almarhum Eky, yakni Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dilayangkan oleh keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, didampingi oleh Dedi Mulyadi dan kuasa hukum 7 terpidana.

Bareskrim Polri telah menerima laporan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

BACA JUGA:Forum RW Panjunan Layangkan Surat Terkait Stockpile Batu Bara, Ini Isinya

BACA JUGA:Truk Boks Terperosok ke Sawah di Kuningan, Sempat Oleng Kemudian Menabrak Pohon

BACA JUGA:Viral Mobil Dinas Majalengka Halangi Damkar, Begini Akhirnya

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Kuasa Hukum 7 terpidana, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Juli 2024.

Jutek menjelaskan laporannya tersebut terkait tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana.

"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," ujarnya.

Dia mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat para terpidana diperiksa pada 2016 lalu.

BACA JUGA:Keluhan Pelatih Persib Bojan Hodak Langsung Direspons Pemerintah: Itu Ketidakpahaman!

BACA JUGA:BPBD Kuningan Usir Macan Tutul di Desa Gunungmanik Pakai Kotoran Harimau

Tindakan itu diduga agar mereka mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eky.

"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," imbuhnya.

Jutek mengungkapkan laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," ucapnya.

BACA JUGA:Flash Sale dan Promo Oli Spesial Hanya di GIIAS 2024 Bersama Pertamina Fastron

BACA JUGA:Piala AFF U19 2024, Indonesia Pernah Cukur Filipina 7-1, Bisa Diulang?

Jutek mengatakan dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah bukti diantaranya foto penganiayaan yang dialami oleh para terpidana.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memeriksa Iptu Rudiana, ayah dari korban Muhammad Rizky (16) alias Eky atau pacar dari Vina.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024 lalu.

Sandi mengatakan, hasil pemeriksaan menyatakan Iptu Rudiana tak melanggar etik. Sebab, telah sesuai dengan ketentuan."Sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," ujar dia. (*)

Kategori :