Ade Tak Mau Terpancing, Soal Pernyataan Umar Said

Rabu 05-03-2014,11:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Pernyataan mantan anggota Panwaskab Cirebon, Umar Said, menyangkut komisioner KPU yang lolos CPNS, ditanggapi dingin Kabid Bangrir BKD, Drs Ade Priatna. Pihaknya tidak mau terpancing untuk berpolemik, melainkan hanya ingin memberikan penjelasan secara normatif. “Intinya begini, berbagai pernyataan tentang lolosnya salah seorang komisioner KPU dan juga caleg PKS tersebut, kami anggap sebagai uji publik. Karena kami pun sedang melakukan kroscek,” kata Ade kepada Radar, kemarin (4/3). Yang jelas, lanjut dia, saat ini pihaknya belum bisa mengeluarkan keputusan boleh ataupun tidak. Honorer kategori dua (K2) yang lolos pengumuman CPNS, akan ada proses lanjutan sebelum penetapan. Dalam proses lanjutan tersebut, salah satunya mesti memenuhi persyaratan harus bekerja terus menerus di samping syarat lain seperti SKCK dan lainnya. “Kami berbicara dari sisi kepegawaian, bukan dari sisi lain. Nanti dibuktikan dengan hasil kroscek dan kajian tim yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, BKD dan Disdikpora,” jelasnya. Informasi yang disajikan media massa , menurut Ade, hanya sebuah petunjuk awal karena nanti tim yang akan memutuskan. Disebutkan, sekarang ini tim sudah mengunjungi pimpinan SKPD dan sekolah dari 13 honorer K2 yang terindikasi tidak bekerja terus-menerus. “Untuk caleg yang lolos CPNS, belum kami kunjungi pimpinan sekolahnya. Nanti kita kunjungi juga, apakah ada unsur meninggalkan tugas ataukah tidak. Itu akan menjadi bahan rapat tim,” ungkapnya. Beda dengan Ade, Pengamat Sosial Politik Muhajir Affandi SIKom mengeluarkan tanggapan terkait komisioner KPU yang lolos CPNS. Dia pun merujuk kepada PKPU 2/2013 tentang seleksi anggota KPU, pasal 3 ayat 1 butir J dan L. Pada butir J, kata dia, disebutkan calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar menjadi calon, yang disertai dengan surat pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang tanpa kehilangan status sebagai pegawai negeri sipil. “Nah, pada ayat yang sama, terdapat butir L yang menyebutkan bahwa calon anggota KPU bersedia bekerja penuh waktu, yaitu tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Saya kira itu saja tanggapan singkat saya,” ujar Muhajir. Terpisah, Aktivis F-Tekkad Soejarwo menyarankan agar Sulaeman mundur dari KPU. Itu dimaksudkan agar dapat lebih memaksimalkan diri sebagai CPNS yang baru saja lolos pengumuman. Kalaupun tetap ingin mengabdi di KPU, sudah seharusnya ada izin tertulis dari pimpinannya. “Timsel anggota KPU dulu, menurut saya kurang cermat dalam melakukan verifikasi. Status honorer K2 Eman, seharusnya sudah terdeteksi oleh timsel. Sehingga izin tertulis dari atasan Eman melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer K2 , terlampirkan dalam berkas persyaratan,” tandasnya. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait