CIREBON - Perusakan pintu gerbang Karaoke Fantasy oleh sebagian kalangan dianggap sebagai ekses ketidakpuasan atas kebijakan pemkot yang memberikan izin operasional. Ketua Koalisi Rakyat Menggugat (KRM), Budi Permadi menilai tidak bisa menyalahkan semuanya peristiwa perusakan pintu gerbang karaoke kepada para demonstran. Karena tindakan mereka dilakukan secara spontan yang selama ini kesal atas persoalan Fantasy yang tidak selesai hingga sekarang. “Bisa saja tindakan yang mereka lakukan sebagai bentuk kemarahan munculnya tempat hiburan di Kota Wali, sehingga pelampiasannya merusak pintu pagar meskipun mereka warga Kabupaten Cirebon,” kata Budi. Mantan anggota DPRD ini mensinyalir berlarut-larutnya Karaoke Fantasy karena ada orang-orang di bawah walikota yang mengerjainya. Namun demikian, persoalan ini tidak bisa dilepaskan begitu saja oleh kepala daerah dalam hal ini walikota. Karena pemimpin tertinggi di tangan walikota. Deadline 30 hari yang diberikan Foskawal menurut Budi perlu diperhatikan serius walikota. Jangan sampai kondisi Kota Cirebon semakin tidak kondusif akibat ketidaktegasan walikota sebagai penentu kebijakan. Persoalan ini akan cepat selesai ketika Subardi merespons cepat dan menuntaskannya. Praktisi Hukum Gunadi Rasta SH mengatakan, insiden perusakan pintu gerbang sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Jika pelakunya dianggap melanggar hukum, penyelesaiannya diserahkan secara hukum juga. ”Kalau memang melanggar hukum, selesaikan saja secara hukum biar semuanya bisa jelas,” katanya. Sementara itu, Forum Cirebon Rembug (FCR), Muchamad Ichwan Malik mengaku sudah melakukan investigasi pada seluruh tempat karaoke yang berada di wilayah Kota Cirebon. Hasilnya, keseluruhan tempat karaoke tersebut memang melanggar ketentuan yang ada. ”Malam kemarin (Selasa, red) saya investigasi ke tempat-tempat karaoke. Ternyata banyak maksiatnya,” katanya. Dari investigasinya itu, diketahui kalau beberapa tempat karaoke keluarga seperti Inul Vizta dan Happy Puppy menjual minuman keras. Tetapi di lokasi lain seperti Rain, Panda, Atlanta, dan Ayano, seluruhnya dipastikan melanggar. “Selain menjual minuman keras, banyak kegiatan asulia yang terjadi di ruang karaoke. Tapi, pelanggaran-pelanggaran ini belum saya temukan di Fantasy,” katanya. Ichwan mengaku, investigasi terhadap tempat-tempat karaoke tersebut dilakukannya dengan kawalan aparat kepolisian. Bahkan, beberapa tempat hiburan lain di wilayah Kabupaten Cirebon juga akan menjadi sasaran berikutnya. Dia menegaskan, dalam waktu dekat ini hasil temuannya akan disampaikan kepada stakeholder pelayanan perizinan dan kepolisian. Selanjutnya, pihaknya akan menanti tindakan yang dilakukan oleh stakeholder perizinan ataupun kepolisian. ”Ya kita lihat saja, tinggal nunggu nanti tindaklanjutnya gimana,” tegasnya. (yud/abd)
Perusakan karena Tak Puas
Kamis 27-01-2011,07:48 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :