Perusakan karena Tak Puas

Kamis 27-01-2011,07:48 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Perusakan pintu gerbang Karaoke Fantasy oleh sebagian kalangan dianggap sebagai ekses ketidakpuasan atas kebijakan pemkot yang memberikan izin operasional. Ketua Koalisi Rakyat Menggugat (KRM), Budi Permadi  menilai tidak bisa menyalahkan semuanya peristiwa  perusakan  pintu gerbang karaoke  kepada para demonstran. Karena tindakan mereka dilakukan secara spontan yang selama ini kesal  atas persoalan Fantasy yang tidak selesai hingga sekarang. “Bisa saja  tindakan yang mereka lakukan sebagai bentuk kemarahan munculnya tempat hiburan di Kota Wali, sehingga pelampiasannya  merusak pintu pagar meskipun mereka warga Ka­bupaten Cirebon,”  kata Budi. Mantan ang­gota DPRD ini mensinyalir ber­larut-larutnya  Karaoke Fan­tasy  karena  ada orang-orang di bawah walikota yang me­ngerjainya. Namun demikian, persoalan ini tidak bisa dilepaskan begitu saja oleh kepala daerah dalam hal ini walikota. Karena  pemimpin tertinggi di tangan walikota. Deadline 30 hari yang diberikan Foskawal  menurut Budi  perlu diperhatikan serius walikota. Jangan sampai kondisi Kota Cirebon semakin tidak kondusif  akibat ketidaktegasan  walikota   sebagai penentu kebijakan. Persoalan ini akan cepat selesai ketika  Subardi  merespons cepat dan menuntaskannya. Praktisi Hukum Gunadi Rasta SH  mengatakan,  insiden perusakan pintu gerbang sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Jika pelakunya dianggap melanggar hukum, penyelesaiannya diserahkan secara hukum juga. ”Kalau memang melanggar hukum,  selesaikan saja secara hukum biar semuanya bisa jelas,” katanya. Sementara itu, Forum Cirebon Rembug (FCR), Muchamad Ichwan Malik mengaku sudah melakukan investigasi pada seluruh tempat karaoke yang berada di wilayah Kota Cirebon. Hasilnya, keseluruhan tempat karaoke tersebut memang melanggar ketentuan yang ada. ”Malam kemarin (Selasa, red) saya investigasi ke tempat-tempat karaoke. Ternyata banyak maksiatnya,” katanya. Dari investigasinya itu, diketahui kalau beberapa tempat karaoke keluarga seperti Inul Vizta dan Happy Puppy menjual minuman keras. Tetapi di lokasi lain seperti Rain, Panda, Atlanta, dan Ayano, seluruhnya dipastikan melanggar. “Selain menjual minuman keras, banyak kegiatan asulia yang ter­jadi di ruang karaoke. Tapi, pe­langgaran-pelanggaran ini belum saya temukan di Fantasy,” katanya. Ichwan mengaku, investigasi terhadap tempat-tempat karaoke tersebut dilakukannya dengan kawalan aparat kepolisian. Bahkan, beberapa tempat hiburan lain di wilayah Kabupaten Cirebon juga akan menjadi sasaran berikutnya. Dia menegaskan, dalam waktu dekat ini hasil temuannya akan disampaikan kepada stakeholder pelayanan perizinan dan kepolisian. Selanjutnya, pihaknya akan menanti tindakan yang dilakukan oleh stakeholder perizinan ataupun kepolisian. ”Ya kita lihat saja, tinggal nunggu nanti tindaklanjutnya gimana,” tegasnya. (yud/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait