Iptu Rudiana Dapat Bantuan Hukum dari PERHAKHI, Puluhan Advokat Siap Mendukung
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Iptu Rudiana, ayah kandung mendiang Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, dapat bantuan hukum dari PERHAKHI.
Baru-baru ini Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) melalui PBH PERHAKHI memberikan pernyataan resminya terkait hal ini.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Radarcirebon.com, PERHAKHI menyatakan, bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana.
Disebutkan bahwa Iptu Rudiana adalah pihak yang melaporkan kasus pembunuhan yang menewaskan anak kandungnya, Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Arsita Atau Vina Cirebon.
BACA JUGA:Prodi Sastra Inggris IPB Cirebon Terima Hibah PKKM 2024
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran
Di dalam pernyataan itu pula disampaikan bahwa DPP PERHAKHI telah memutuskan bakal memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku korban sekaligus pelapor jasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 tersebut.
“Mengingat Iptu Rudiana selaku ayah korban yang mencari keadilan bagi anaknya kini telah dilaporkan oleh Para Terpidana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Tanggal 17 Juli 2024,” demikian Pitra Romadoni Nasution, SHMH, selaku Ketua Umum PBH PERHAKHI dalam pernyataan tersebut.
PERHAKHI menilai, bahwa dengan melaporkan Iptu Rudiana, pihak-pihak tertentu sedang berupaya menggagalkan perjuangan mendapatkan keadilan bagi mendiang Eky.
“Ingin mematahkan semangat Iptu Rudiana dalam memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang telah meninggal dunia,” bunyi pernyataan itu lagi.
BACA JUGA:Sebanyak 1.139 Lowongan Kerja Ditawarkan Dalam Job Fair di SMK Assalam Gegesik
BACA JUGA:Iya Ningan! Karya Narapidana Terorisme Lapas Kelas I Cirebon Juara 1 Nasional di Ajang Ini
Sementara itu, alasan PERHAKHI memberikan bantuan hukum, lantaran mereka menilai Iptu Rudiana sebagai korban.
Disebutkan bahwa Iptu Rudiana berada di pihak korban sebab anak kandungnya, Muhammad Rizky, telah meninggal.