Ditegaskan bahwa PERHAKHI akan berupaya semaksimal mungkin membantu Rudiana memperjuangkan hak hukumnya.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa sudah ada puluhan advokat yang siap mendukung Rudiana.
“Dan tentunya akan bertambah seiring Tim Pencari Fakta dari DPP PERHAKHI selesai mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Eky dan Vina,” tandas PERHAKHI.
Berikutnya, DPP PERHAKHI juga meminta masyarakat agar tidak melakukan Trial By The Medsos terhadap Iptu Rudiana.
Sebab, hal tersebut sifatnya menghakimi dan dapat merusak penegakan hukum yang tegak lurus yang sedang berjalan.
“Apalagi kasusnya tersebut telah selesai diadili dan telah mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya.
Seperti diketahui, upaya penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi Agustus 2016 terus diupayakan.
Polri menegaskan telah mengutus Propam dan Itwasum untuk menindaklanjuti kasus ini. Termasuk memeriksa penyidik Polda Jabar yang telah dinilai salah tangkap.
Itu setelah Pegi Setiawan, pemuda asal Cirebon yang ditangkap di Bandung, akhirnya dibebaskan oleh Polda Jabar setelah memenangkan sidang praperadilan.
Di sisi lain, Iptu Rudiana yang melaporkan kasus ini belum pernah lagi muncul ke publik. Terakhir, Iptu Rudiana memberikan video pernyataan pada Mei lalau setelah kasus ini viral kembali.
Sampai saat ini, sosok Kapolsek Kapetakan itu dicari oleh sejumlah pihak. Termasuk oleh Tim Kuasa Hukum keluarga Vina Cirebon. (*)