Soal Program Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN 2024, Begini Penjelasan MenPANRB

Sabtu 20-07-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Di era reformasi birokrasi dewasa ini, pemerintah telah menetapkan hanya dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, bahwa kedua ASN tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian, PPPK nantinya terdiri dari dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

BACA JUGA:Geger Macan Tutul Turun Gunung, YKLI Jabar Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Pantau KBM di PAUD Binaan DWP Kota Cirebon, Pj Sekda: Kita Dukung Perkembangan dan Pertumbuhan Anak

"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK. Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan. Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN."

"Ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Menteri Azwar Anas di Makassar, Jumat 19 Juli 2024.

2

Selanjutnya, Menteri Anas menjelaskan, bahwa bagi daerah yang anggarannya belum siap, maka status honorer yang ada sekarang naik menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, RTIK Kabupaten Cirebon Sosialiasikan Hak Gen-Z dalam Pemilu dan Cara Menangkal Hoax

BACA JUGA:Bertemu SBH, Inilah Harapan Prabu Diaz Terhadap Calon Pemimpin Masa Depan Kota Cirebon

Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.

"Dengan demikian, dengan status yang beralih ini, mereka tidak di-PHK, tetapi kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Pada kesempatan yang sama, dia kembali mengingatkan ASN untuk lebih efisiensi anggaran, utamanya pada biaya perjalanan dinas karena dinilai akan terus memberatkan keuangan negara dan daerah.

BACA JUGA:Pisah Sambut Dandim 0614 Kota Cirebon, Danrem 063 SGJ: Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin

BACA JUGA:FPI Desak Polda Jabar Tetapkan Status Tersangka ke Pihak Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pileg di Indramayu

Kategori :