RADARCIREBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan perombakan dalam sistem pembelajaran di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kemendikbudristek telah menghapus penjurusan IPA, IPS, serta Bahasa untuk jenjang SMA.
Lalu, apa gantinya? Kedepan, mulai dari kelas XI dan XII dapat memilih sendiri mata pelajaran (mapel) pilihan yang sesuai dengan minat dan tujuan studi atau kariernya.
BACA JUGA:Indonesia vs Kamboja Nanti Malam, Indra Sjafri Bakal Lakukan Rotasi Pemain
BACA JUGA:Indonesia vs Kamboja, Indra Sjafri Waspadai Daya Juang Lawan
BACA JUGA:Hendak Tawuran di Arjawinangan, 5 Remaja Bawa Sajam Diamankan Polisi
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbud Anindito Aditomo menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan secara bertahap sejak 2021.
Sebelumnya, pada 2022, sebanyak 50 persen sekolah di Indonesia menerapkan kurikulum ini.
Kemudian mulai tahun 2024 ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka telah mencapai 90-95 persen pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
"Dengan menghapus penjurusan di SMA, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk melakukan eksplorasi dan refleksi minat, bakat, dan aspirasi karier," tutur pria yang akrab disapa Nino tersebut.
BACA JUGA:Penyebab Macan Tutul Masuk ke Pemukiman di Kuningan, Dekan Uniku Beri Penjelasan
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Terima Penghargaan Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting di Harganas ke-31
BACA JUGA:Jalan Kuningan Majalengka Ditutup 2 Bulan, Ini Pilihan Jalur Alternatif
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai bisa menghapus diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB).
Pasalnya, lulusan Kurikulum Merdeka dapat melamar ke semua prodi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusan ketika di SMA/SMK.