Inilah Pengganti Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di tingkat SMA

Sabtu 20-07-2024,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Lantas, bagaimana penerapan pembelajaran setelah jurusan di SMA dihapuskan?

Model pembelajaran setelah jurusan dihapus ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.

BACA JUGA:ShopTokopedia Mall Resmi Diluncurkan, Lanjutkan Sinergi Positif Tokopedia dan ShopTokopedia

Dalam aturan tersebut diuraikan, masih terdapat mapel wajib dan mapel pilihan.

Seperti namanya, mapel wajib tetap harus diikuti oleh seluruh siswa. Sedangkan pada mapel pilihan, siswa diberi kebebasan untuk memilih mapel yang sesuai dengan minat dan tujuan studi lanjutnya.

"Sebagai contoh, seorang murid yang ingin berkuliah di program studi teknik bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi," paparnya.

Sebaliknya, lanjut Nino, seorang murid yang ingin berkuliah di kedokteran bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mapel biologi dan kimia, tanpa harus mengambil mapel matematika tingkat lanjut.

BACA JUGA:ShopTokopedia Mall Resmi Diluncurkan, Lanjutkan Sinergi Positif Tokopedia dan ShopTokopedia

Dalam hal ini, sekolah wajib menyediakan paling sedikit tujuh mata pelajaran pilihan. Sedangkan siswa dapat memilih 4-5 mapel yang tersedia tersebut.

"Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat membuka mata pelajaran olahraga atau seni sesuai dengan sumber daya yang tersedia," bunyi peraturan tersebut.

Nantinya, masing-masing mapel pilihan mendapatkan alokasi waktu sebanyak 5 jam pelajaran per minggu.

BACA JUGA:Pemain Asing Bidikan Bojan Hodak Asal Argentina, Manajemen Persib Bandung Beri Syarat

Sedangkan mapel lain yang dikembangkan sekolah serta mapel Prakarya dan Kewirausahaan sebanyak 2 jam pelajaran per minggu.

Menariknya, siswa bisa mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 berdasarkan Penilaian Ulang Satuan Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik. (*)

Kategori :