Lewat Wayang Kulit, Pemkab Cirebon dan KPPBC Cirebon Perangi Rokok Ilegal

Minggu 21-07-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cirebon menggelar sosialisasi “Pemberantasan Peredaran Rokok Cukai Ilegal” di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, Kamis 18 Juli 2024.

Acara Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Cukai Ilegal tersebut dibalut dengan pertunjukan rakyat sebagai salah satu upaya pelestarian seni dan budaya asli Cirebon, yakni wayang kulit.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cirebon, Drs Hafidz Iswahyudi MSi mewakili Penjabat (Pj) Bupati Cirebon dalam sambutannya menyatakan, peredaran rokok ilegal kerap dijumpai di desa-desa. 

Hafidz menyebutkan beberapa ciri rokok ilegal yang bisa merugikan negara.

BACA JUGA:KKN Mahasiswa UMK, Lestarikan Permainan Tradisional dari Gempuran Game Online

BACA JUGA:Gotong Royong Bersihkan Sampah di Kawasan Jembatan Babakan Sapan

“Rokok cukai ilegal itu sering dijumpai di desa-desa, cirinya penjualan rokok tanpa ada pita cukai."

2

"Ada juga rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya tidak sesuai tempatnya. Yang sering dijumpai di lapangan, rokok ilegal itu didalam kemasannya, kalau dilihat, dibagian bawah tidak dicantumkan alamat kota produksi,” kata Hafidz.

Ciri lainnya adalah harga rokok yang terlalu murah. Ia berharap, masyarakat aktif dan turut serta untuk melawan peredaran rokok ilegal.

“Untuk itu, melalui pertunjukan seni tradisional berupa wayang kulit, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajak kepada masyarakat mari kita gempur rokok ilegal."

BACA JUGA:Pencegahan Stunting, Sekda Jabar: Dimulai dari Keluarga

BACA JUGA:Inilah Pengganti Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di tingkat SMA

"Salah satunya dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat, agar dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto SH MH dalam sambutannya menyebutkan, sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang notabene alokasi kegiatan dan anggaran dari KPPBC Cirebon.

“Hal ini guna mengamankan cukai nasional, agar anggaran pendapatan negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” jelas Bambang.

Kategori :