Luar Biasa! Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 14 Kasus Kejahatan Periode Juni-Juli 2024

Rabu 24-07-2024,06:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Cara Unik PT Samudera Luas Paramacitra Kenalkan Produknya

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Diantaranya, handphone, kertas rekapan togel, pulpen, celengan plastik, uang tunai, sepeda motor, pakaian, tas pinggang, berbagai jenis senjata tajam, dan lainnya. 

Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Program Asuransi Wajib Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

BACA JUGA:Air Isi Ulang Dipakai Nyiram Sawah, Petani di Kuningan Rogoh Kocek Tambahan

"Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) ke 3e & 4e KUHPidana, Pasal 365 KUHPidana, Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1,2,4 KUHPidana, Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta ancaman hukuman maksimalnya dari mulai empat hingga 10 tahun," jelas Kapolresta.

Pengungkapan 14 kasus tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat sehingga jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu. (*)

Kategori :