CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama periode Juni-Juli 2024.
Petugas juga berhasil mengamankan 22 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Penganiayaan 7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Masih Dipelajari Bareskrim Polri
BACA JUGA:Bangun Komunikasi Politik Jelang Pilkada, SBH dan Oki Bersua
BACA JUGA:Relawan Basudewa Lakukan Turba, Bangun Masjid di Pegambiran
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, bahwa 14 kasus yang telah diungkap itu terdiri dari kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), kepemilikan senjata tajam, hingga pengeroyokan.
Menurut dia, dari empat kasus perjudian yang berhasil diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon tersebut terdapat enam tersangka yang diamankan.
Sedangkan sebanyak lima tersangka diamankan karena terbukti melakukan aksi curat.
BACA JUGA:Maira Cookies Sukses Jualan Kue dengan Omset Ratusan Juta Berkat Program BRIncubator
BACA JUGA:Inilah Cara BRI Peringati Hari Anak Nasional: Ajak Siswa SD Belajar Tanam Hidroponik
BACA JUGA:LPSK Menolak Permohonan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan Eky, Begini Alasannya
"Kami juga mengamankan tiga tersangka kasus curas, dan satu tersangka kasus curanmor."
"Untuk kasus kepemilikan senjata tajam terdapat lima tersangka yang telah diamankan," katanya, Selasa 23 Juli 2024.
Ia mengatakan, terkait kasus pengeroyokan terdapat enam tersangka yang diamankan jajarannya.
BACA JUGA:HUT KNPI ke-51, Jarum Ajak Partisipasi Aktif Generasi Muda Membangun Kota Cirebon