CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Hotman Paris Hutapea menyoroti sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Hotman Paris mengungkapkan, permohonan tersebut tidak didukung oleh novum.
BACA JUGA:Banyak Aktifitas Masyarakat Dijalan Tol, PT SMR: Bahaya dan Sebabkan Kecelakaan
BACA JUGA:Waduh! Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar Didominasi Usia Pelajar
“Novum adalah bukti yang sudah ada sebelum perkara dimulai, namun tidak ditemukan."
"Jika bukti tersebut sudah diajukan dalam perkara sebelumnya, maka itu bukan novum."
"Tanpa novum, tidak ada dasar untuk PK, sehingga permohonan PK harus ditolak,” ungkapnya, Selasa 30 Juli 2024.
Pengacara nasional ini mempertanyakan foto-foto almarhumah Vina dan almarhum Eky yang dijadikan bukti oleh kuasa hukum Saka Tatal.
BACA JUGA:Dicecar Bareskrim, Benny Rhamdani Belum Menjawab Soal Sosok T si Pengendali Judi Online
BACA JUGA:Iptu Rudiana Dicecar Hotman Paris, Bantah Menangkap - Siksa Para Pelaku
BACA JUGA:Kemenpora Jadikan PON XXI Aceh-Sumut Ajang Seleksi Atlet untuk Multievent Internasional
"Argumen yang menyatakan tidak adanya luka-luka pada tubuh almarhumah sebagai bukti kecelakaan adalah keliru."
"Jika korban kecelakaan sampai meninggal, seharusnya ada bekas luka akibat terseret di jalanan."
"Namun, hasil visum menunjukkan adanya patah tulang di beberapa bagian, yang menunjukkan bahwa ini bukan kasus kecelakaan, tapi pembunuhan,”ucapnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Saka Tatal Tak Kuat Tahan Tangis, Kisah Sedih Saksi Aldi di Sidang PK