Hotman Paris Soroti Sidang Saka Tatal: Tidak Ada Bukti Baru, Permohonan PK Harus Ditolak

Rabu 31-07-2024,06:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Kaji Perpindahan Terminal Losari, Dishub Jabar: Dua Opsi, Hapus Terminal Atau Pindah Lokasi

BACA JUGA:Iptu Rudiana Muncul di Keraton Kacirebonan, Jawabannya Begini saat Ditanya Wartawan

Dirinya juga mengaku heran dengan kehadiran mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi di persidangan PK Saka Tatal yang diajukan sebagai saksi.

“Saya bingung mengapa dia (Dedi Mulyadi) hadir di persidangan, dia bukan saksi. Sudah cukup kampanyenya, tidak perlu berlanjut,” tuturnya.

Mengenai Dede, Hotman Paris menyebutkan, jika Dede hadir dan mengakui memberikan kesaksian palsu, dia bisa langsung dipenjara karena sumpah palsu.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Luncurkan Satgas Perlindungan Anak untuk Cegah Kekerasan

BACA JUGA:Ada Apa? Direktur RSUD Waled Mengundurkan Diri, dr Luthfi: Saya Ingin Fokus Melayani Pasien

“Mungkin Dede sudah sadar, makanya dia tidak datang ke persidangan. Tanpa bukti novum dan saksi, tidak ada alasan bagi hakim PK untuk merubah putusan ini,” pungkasnya. (rdh)

Kategori :