CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memimpin operasi penertiban terhadap warung remang-remang (warem) di Goa Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu 30 Juli 2024.
Sejumlah warung yang sudah berdiri sejak 54 tahun yang lalu ini, diantaranya diduga digunakan untuk melakukan aktivitas yang melanggar norma dan hukum.
Wahyu menuturkan, bahwa proses penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon ini, sudah melalui aturan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Siap-siap! Megawati Soekarnoputri Segera Umumkan Rekomendasi Cakada untuk Pilkada Serentak
BACA JUGA:Susno Duadji: Kasus Kecelakaan Sudah Benar, Kalau Pembunuhan di Mana TKP-nya?
Diantaranya, pihaknya sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.
"Tahapan kita, mulai dari mengingatkan, hingga membuat surat peringatan," ujar Wahyu.
Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya memberikan peringatan kepada 26 bangunan yang terindikasi digunakan untuk hal negatif.
BACA JUGA:Sebelum 'Dibajak' Australia, PSSI Sudah Layangkan Surat Panggilan untuk Matthew Baker
BACA JUGA:UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Cetak Lulusan Berkompeten
BACA JUGA:Jadi Rebutan Timnas Australia dan Indonesia, Matthew Baker Beri Kode
Dari 26 bangunan tersebut, 19 diantaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Sebagai solusi atas ditutupnya lokasi ini, pihaknya sudah melakukan pendataan kepada para pekerja yang terdampak.
Para mantan pekerja, akan diberikan pelatihan, agar bisa meningkatkan skill yang dimiliki.