Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 1945

Jumat 02-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Berdasarkan aturan tersebut, bendera Merah Putih yang sebagai Bendera Kebangsaan ini bisa dikibarkan di luar atau dalam ruangan.

Namun demikian, pemasangan bendera Merah Putih di luar dan dalam ruangan tak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ada beberapa aturan yang perlu diketahui ketika memasang bendera tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, memuat beberapa aturan pengibaran bendera Merah Putih, sebagai berikut:

BACA JUGA:Unggahan Belasungkawa ke Almarhum Ismail Haniyeh Dihapus, Anwar Ibrahim Ngamuk ke Meta

Lokasi Pemasangan

Bendera wajib dikibarkan setiap hari di lokasi berikut:

  • Istana presiden dan wakil presiden Gedung atau kantor lembaga negara, pemerintah, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, perwakilan di luar negeri.
  • Taman makam pahlawan nasional Kendaraan dinas milik negara yang dipakai presiden atau wakil presiden.
  • Rumah dinas pejabat negara dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

BACA JUGA:Aduh Kaget! Dengar Bunyi dari Arah Belakang, Sopir Hilang Kendali, Mobil pun Terjebak di Parit Jalan Gronggong

  • Pos perbatasan dan pulau terluar Indonesia.
  • Gedung atau halaman satuan pendidikan atau kantor swasta
2

Ukuran Bendera

Pasal 4 mengatur bahwa bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjangnya.

Bendera juga wajib dibuat dari kain yang warna tak luntur.

Berikut ketentuan ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan lokasi penggunaannya, antara lain:

BACA JUGA:Modal Sendiri, 10.001 Bendera Merah Putih Penuhi Gedung Naskah Linggarjati

  • Bendera dengan ukuran 200 cm x 300 cm digunakan di lapangan Istana Kepresidenan.
  • Bendera dengan ukuran 120 cm x 180 cm digunakan di lapangan umum.
  • Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm digunakan di ruangan.
  • Bendera dengan ukuran 36 xm x 54 cm digunakan di mobil Presiden serta Wakil Presiden.

BACA JUGA:Dukung Sektor Pertanian di TMMD, Kodim 0620 Cirebon Luncurkan Program Pipanisasi 500 Meter di Desa Kubang

  • Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm untuk digunakan di mobil pejabat negara.
  • Bendera dengan ukuran 20 cm x 30 cm digunakan di kendaaan umum.
  • Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm digunakan di kapal.
  • Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm digunakan di kereta api.
  • Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm untuk digunakan di pesawat.
  • Bendera dengan ukuran 10 cm x 15 cm untuk digunakan di meja.

Ketentuan Pemasangan Bendera

  • Bendera dikibarkan pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  • Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
  • Bendera yang dipasang pada dinding dipasang membujur rata.
  • Bendera dipasang di halaman depan, tengah, sebelah kanan kantor, gedung, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
  • Dalam pertemuan atau rapat, bendera yang dipasang pada dinding ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat.
  • Dalam pertemuan atau rapat, bendera yang dipasang pada tiang ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
  • Bendera yang dipasang berdampingan dengan bendera negara lain dipasang seimbang dan ukuran tiangnya sama.
  • Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan jika hanya ada dua bendera atau di tengah bendera-bendera lain.
  • Dalam acara penandatanganan perjanjian internasional antarpejabat negara, bendera Merah Putih dipasang di sebelah kanan meja pimpinan acara berdampingan dengan bendera negara lain.
  • Bendera Merah Putih dipasang di kanan atau tengah di antara bendera organisasi, di depan barisan bendera, dan dibuat lebih lebih besar dan tinggi dari bendera organisasi.
  • Bendera Merah Putih yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan berukur sama besar dan disusun sesuai urutan warnanya dan tidak berselingan dengan bendera lain. (*)
Kategori :