Puluhan Warga Datangi PN Cirebon Daftar Judicial Review, Ternyata Soal Ini
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat pagi (2/8/2024).
Tujuan mereka untuk mendaftarkan judicial review terkait Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Perda Kota Cirebon itu mengenai kenaikan retribusi pajak bumi dan bangunan alias PBB.
Warga merasa keberatan dengan aturan baru tersebut yang berdasarkan Perda no 1 tahun 2024 dan SK Pj Walikota Cirebon.
BACA JUGA:Bobotoh Wajib Tahu, Aka Ada Pesta Rakyat Persib di C-Tra Arena
BACA JUGA:Cegah Perkawinan Anak, Butuh Kolaborasi Antarlembaga Pemerintah
Tiga lembaga negera yang dilaporkan warga sebagai termohon judicial review tersebut yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Kami warga Kota Cirebon mengajukkan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon meminta MA agar membatalkan Perda no 1 tahun 2024 Kota Cirebon yang mengatur retribusi pajak yang lain diantaranya retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nah, yang kami minta Perda itu dibatalkan," ungkap Hendrawan Rizal salah satu warga Perumahan kepada radarcirebon.com di PN Kota Cirebon, Jumat (2/8/2024).
Hendrawan mengatakan, hingga saat ini masyarakat Kota Cirebon masih menunda pembayaran retribusi PBB.
"Perda itu menghasilkan SK Pj Walikota Cirebon yang berisi retribusi PBB tahun 2024 yang kami anggap ugal-ugalan. Karena kenaikannya mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dan sangat berdampak kepada seluruh masyarakat di Kota Cirebon," katanya.
BACA JUGA:Ternyata Masih Ada Kasus, Massa FIM Tuntut Panji Gumilang Ditangkap dan Kembalikan Tanah Rakyat
Diakui Hendrawan, dirinya beserta warga Kota Cirebon lainnya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon terkait kenaikan retribusi PPB.
"Discount (potongan harga) retribusi PPB oleh Pemkot Cirebon itu sebenarnya jebakan. Kalau kita bayar dengan discount itu artinya kita setuju dengan aturan baru itu. Jadi ini pembodohan kepada rakyat. Sekali lagi kami meminta kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menarik, membatalkan, mencabut, dan menyatakan tidak berlakunya surat keputusan Pj Walikota Cirebon tentang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024, sekaligus upaya pemberian insentif, stimulus, rabat, potongan dan atau diskonnya," tegasnya.
Sementara itu, Hetta Mahendarti Latumeten selaku kuasa hukum warga menjelaskan, pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung melalui PN Kota Cirebon adalah langkah terakhir warga karena aspirasi dan kelurahan warga terkait kenaikan retribusi PPB tidak didengar Pemkot Cirebon.