"Ini menjadi langkah terakhir kami mengajukan judicial review terkait Perda No 1 tahun 2024 yang dimana banyak sekali kejanggalan-janggalan formil yang tidak dilampaui dalam hal ini Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon dalam penerbitan Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Pria Bertato Ini Pengedar OKT di Gebang Kabupaten Cirebon, Berhasil Diringkus Polisi
Menurut Hetta, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Kemendagri RI, Kemenkeu RI, Gubernur Jabar, Kemeninfo RI, dan Polda Jabar.
"Jadi, seluruh upaya masyarakat Kota Cirebon sudah seluruhnya kami tempuh dan pengajuan judicial review ini adalah langkah terakhir kami,"ujarnya.
Untuk pemohon judicial review ini, lanjut Hetta, ada lima orang dari warga.
"Yaitu Bobby, Surya Pranata, Beni, Marlina dan Dani. Sedangkan saksi kami ada 25 orang, setiap kecamatan ada 5 orang. Untuk saksi ahli kami punya 1 orang. Hadapan kami 99 persen judicial review kami diterima MA," pungkasnya. (*)