Warga Datangi PN Cirebon Daftar Judicial Review, Begini Tanggapan Pj Walikota

Sabtu 03-08-2024,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puluhan warga Kota Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat pagi (2/8/2024).

Kedatangan warga ke PN Kota Cirebon tersebut mengajukan atau mendaftar judicial review terkait Perda Kota Cirebon no 1 tahun 2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Warga merasa keberatan dengan aturan perpajakan yang baru tahun 2024 tentang kenaikan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Perda no 1 tahun 2024 dan SK Pj Walikota Cirebon soal retribusi PBB.

Ditemui radarcirebon.com di Balaikota Cirebon, Sabtu (3/8/2024), Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi menanggapi santai judicial review warga tersebut.

BACA JUGA:Demi Terwujudnya Pilkada Bersih dan Transparan, Bakal Cakada Wajib Menyampaikan LHKPN ke KPK

“Itu bagian dari hak yuridis bagi warga negara untuk melakukan Judicial Review. Karena hal itu menjadi kewenangan dari Mahkamah Konsitusi. Perda yang dimunculkan termasuk Perkada tahapanya sudah ditempuh semua. Bahkan yang terdampak hanya 2 persen dari wajib pajak di Kota Cirebon,"ucapnya.

Diungkapkan Pj Walikota, Perda Nomor 1 tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 yang sudah dilakukan kajian hukum yang memiliki kompetensi. Dari kajian hukum itu dilakukan juga dengan naskah akademik, pembahasan di DPRD, sampai konsultasi ke Pemerintah Provinsi.

“Setelah dari Provinsi ke Kemendagri, Kementerian Keuangan, kemudian sampai proses itu ditempuh ditetapkanlah peraturan daerah. Dalam pertemuan terakhir itu kami sudah menyampaikan dan memahami apa yang menjadi ketentuan. Karena ini sudah masuk Perda, kita akan kaji dan kita akan lakukan bersama dengan DPRD perubahan terhadap Perda. Tapi tentunya berkaitan dengan proses ketentuan yang berlaku lagi,”ungkapnya.

Menurut Agus, pihaknya sudah menyepakati pada tahun 2025 program pembentukan peraturan daerah terkait perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 diusulkan.

BACA JUGA:Suami Laporkan Istri ke Polisi, karena Berselingkuh dan Buat Video Mesum

“Apakah itu menyepakati atau tidak ya, ternyata Judicial Review, ya silakan. Berarti kita tidak perlu mengajukan perubahan, kita akan teruskan Perdanya, karena ini antara Pemda, DPRD, Provinsi, Kemendagri, Kementerian Keuangan, bahkan ada Kemenkum HAM yang sudah haromisasi,” jelasnya.

Terpisah,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon Mastara mengatakan, pihaknya memahami keluhan dari masyarakat Kota Cirebon.

“Tadi juga dengan ketua DPRD kita sudah melakukan diskusi, saya juga sudah sampaikan, secara kebijakan memang kewenangan kepala daerah dalam hal ini Penjabat Walikota,” katanya.

Ia menjelaskan, nantinya kebijakan akan dilakukan kajian terlebih dahulu jangan sampai keputusan seperti apapun akan berdampak kepada sistem ke depannya.

BACA JUGA:Ini Baru Keren! Perpanjangan SIM Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Cukup Unduh Aplikasi

“Prinsipnya mengatasi masalah tanpa masalah, jangan sampai mengatasi masalah dan timbul masalah yang baru,” jelasnya.

Dirinya menuturkan, relaksasi sendiri sampai saat ini sudah berjalan baik yang 40 persen, 30 persen, dan 20 persen.

“Nantinya juga akan ada pengurangan non periodik pada saat HUT Kota Cirebon maupun HUT Republik Indonesia baik H-7 maupun H+7,”pungkasnya. (rdh)

Kategori :