"Ya kalau Saka sih kan karena dia merasa apa yang dia sampaikan benar. Dia juga mengalami peristiwa yang pahit ya kayanya akan mengungkap sebenarnya kalau mengenai Aep dan Dede, Saka juga kan tidak mengenal dari mana," pungkas Titin.
Seperti diketahui, Saka merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016.
Dia adalah satu-satunya terpidana anak dalam kasus tersebut. Divonis 8 tahun penjara oleh hakim PN Cirebon dalam sidang tahun 2017.
Saka bebas bersyarat pada tahun 2020 dan menjalani wajib lapor. Baru bebas secara penuh pada Agustus 2024. Dia baru-baru memohon peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan telah menyelesaikan rangkaian sidangnya di PN Cirebon. (*)