RADARCIREBON.COM - Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menanggapi sumpah pocong yang diutarakan oleh Iptu Rudiana.
Atas dasar tuduhan merekayasa kasus terbunuhnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, Iptu Rudiana bersedia melakukan sumpah pocong untuk menangkal kabar miring tersebut.
Bersedia melakukan sumpah, diutarakan Iptu Rudiana saat menggelar jumpa pers bareng Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina di Keraton Kacirebonan, Selasa, 30 Juli 2024 lalu.
Dalam kesempatan itu, Iptu Rudiana membantah sejumlah tuduhan yang kerap dialamatkan kepadanya terkait kasus Vina dan Eky.
BACA JUGA:Setelah Saka Tatal, Kini Rivaldy Akan Mengajukan PK Terkait Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Tidak Main-main, Farhat Abbas Kirim Undangan Sumpah Pocong Kepada Iptu Rudiana
Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak berbohong, Kapolsek Kapetakan ini bersedia melakukan sumpah pocong.
Menanggapai hal tersebut, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, merespon ucapan yang diutarakan Iptu Rudiana.
Farhat menantang Iptu Rudiana agar mau membuktikan ucapannya itu.
Lewat surat udangan sumpah pocong, Farhat mengajak klainnya dan Rudiana untuk melakukan ritual tersebut.
BACA JUGA:Belasan Anak Dikhitan Massal, Paguyuban Lingkungan Al-Amin Rajagaluh Kidul Gelar Bakti Sosial
BACA JUGA:Warga Desa Panguragan Akhiri Hidup Loncat dari Atas Tebing
Adapun jadwal sumpah pocong, Farhat menunggu kesediaan Iptu Rudiana lewat surat yang telah dikirimkannya kepada ayah almarhum Muhammad Rizky Rudiana alias Eky ini.
"Undangan sumpah pocong yang dilaksanakan bersama dengan Klien Kami, akan disediakan waktu dan tempatnya. Untuk itu, saudara IPTU RUDIANA dapat menanggapi undangan yang telah kami sampaikan dan mengkonfirmasi kesediaanya sumpah pocong kepada Kuasa Hukum Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H.,M.H (No Telp. 08111836333)," tulis Farhat dalam surat udangan yang sudah tersebar di berbagai media.
Di akhir surat tersebut, Farhat berharap Iptu Rudiana merespon undangan yang telah diberikannya itu.